TINJAUAN FILOSOFIS DAN SARKASME PEMEKARAN HMI KOM. UNIDAYAN
Semua rasionalisasi & obyektifitas ini adalah misalnya, apakah misalnya ini adalah realita ?
Sesungguhnya Allah SWT telah menurunkan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna kepada segenap ciptaannya, utamanya kepada manusia untuk diamalkan bagi kemashalatan universal. Namun manusia kebanyakan hanya sekadar mengetahui serta pengaplikasian seukuran kepentingan parsial, maka dijalankanlah ketentuan tuhan setengah – setengah yang tidak menghasilkan pencapaian tujuan secara paripurna. Karena hal demikian adalah wajar jika timbulah masalah (kesenjangan antara ide / konstitusi dengan realitas pengaplikasian konstitusi). Dengan bermodalkan semangat untuk menyelesaikan masalah serta mengupayakan percepatan proses berkehidupan HMI yang sesuai Khittah sebagai marwah organisasi, dan keinginan suci untuk belajar berorganisasi pada HMI, maka disusunlah analogi berpikir terkait kasus pemekaran pada HMI Komisariat UNIDAYAN yang seharusnya memakai konsep pemekaran namun yang terjadi adalah memakai konsep yang salah yakni konsep pendirian.
1. Proses terbentuknya sebuah Komisariat HMI sesungguhnya mempunyai pola yang sama dengan proses awal terbentuknya manusia. Walaupun nantinya akan mendapat kritikan namun untuk sebuah pembelajaran maka dapat diberikan nama yakni analogi yang sempurna. Di mana dalam menentukan kelogisannya adalah dengan mengkomparasikannya dengan proses terbentuknya manusia sebagai contoh terdekat yang bisa langsung dirasakan oleh manusia.
2. Hasil – hasil ketetapan Kongres HMI XXV di Makassar pada tahun 2006 menyebutkan jika pada ART HMI pasal 41 adalah tentang pendirian dan pemekaran komisariat. Ini mengandung makna filosofis jika manusia selain dengan 4 (empat) cara sampai ia lahir ke dunia, maka organisasi komisariat HMI hanya menggunakan 2 (dua) cara saja. Kalau manusia yang lahir karena ada sesuatu sebelumnya yakni :
· Tanpa ayah, tanpa ibu : Nabi Adam AS.
· Tanpa ayah, dengan ibu : Nabi Isa AS.
· Tanpa ibu, dengan ayah : Hawa.
· Dengan ibu, dengan ayah : Nabi Muhammad SAW.
Maka HMI Komisariat adalah sama konsep kelahirannya dengan Hawa untuk konsep pendirian serta Nabi Muhammad SAW untuk konsep pemekaran komisariat. Di mana pada pendirian yang menjadi ayah adalah Cabang, serta pada pemekaran yang menjadi ayah adalah Cabang dan yang menjadi Ibu adalah Komisariat induk / asal. Maka dari keduanya yang menjadi anak adalah Komisariat persiapan untuk konsep pendirian dan komisariat penuh untuk konsep pemekaran.
3. Mengapa sampai terdapat konsep kelahiran Hawa dan Nabi Muhammad SAW dalam pembentukan Komisariat HMI ?. Jika mengulas kembali sejarah lahirnya Hawa, substansi sehingga ia diciptakan adalah untuk menemani Adam yang sendiri dalam pengembaraannya mengabdi kepada tuhan. Maka diciptakanlah Hawa untuk menutupinya dari kesunyian. Ia berfungsi legislatif yang mengontrol kinerja adam, yang diharapkan pula dapat menghasilkan anak – anak yang baru seperti Adam dan seperti Hawa. Yang mana jika nantinya adanya mereka maka akan meramaikan kehidupan Adam, pengabdiannya kepada tuhan sesuai dengan petunjuk tuhan.
4. Lahirnya Hawa sama dengan konsep pendirian Komisariat persiapan. Ia didirikan tanpa berasal dari Komisariat Induk (Ibu). Ia hanya berasal dari Cabang (ayah) yang mempunyai anggota HMI dalam aktivitas studinya di fakultas atas PT tempat mereka berada, kemudian menyatakan keinginannya secara formal untuk membuat sebuah komisariat. Pada akhirnya ini adalah langkah awal untuk cikal bakal Komisariat yang ada pada sebuah Cabang, yang nantinya Komisariat inilah yang akan mengontrol kinerja Cabang, memberikan masukan serta bekerja bersama sesuai koridor masing – masing untuk mewujudkan tujuan HMI.
5. Kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang diketahui adalah ia mempunyai ayah dan mempunyai ibu. Dalam prosesnya sampai ia lahir menjadi manusia hingga lahir ke dunia, Al – Qur’an menjelaskan jika pada alam rahim (Muhammad juga manusia) terjadi interaksi antara bakal manusia dengan sang pencipta. Di situ ditanyakanlah kepadanya tentang kesiapannya untuk mengemban tugas sebagai wali Allah di atas bumi. Jika kemudian si bakal anak itu tidak bersedia, maka tidak akan menjadi manusia ia, lalu kemudian mati secepatnya.
6. Oleh semua ibu yang juga makhluk berjenis kelamin perempuan jika melahirkan anak menginginkan kesempurnaan wujud dan akal, agar nantinya lahir ke dunia dapat membanggakan orang tuanya, menyelamatkan orang tuanya dari kesusahan, serta mengangkat martabatntya, keluarganya. Untuk bisa mencapai semua itu maka sebelum anak itu lahir terdapat sejumlah tahapan yang mesti dilalui oleh sang Ibu. Adapun ia harus membayangkan seperti apa kelak anaknya, maka dicarilah sumber bibit (ayah) yang memenuhi kriteria yang ia tentukan. Setelah mendapatkannya maka ditempuhlah prosesi untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat jika mereka telah dibolehkan untuk hidup sebagai seorang laki – laki dan perempuan yang melakukan hubungan pertemanan dengan intensif. Sampai kemudian diupayakan agar terdapat penerus terhadap segala sumber daya ayah dan ibu yakni berupa wujud dan akal untuk nantinya dapat memenuhi harapan seperti tadi, membanggakan orang tuanya, menyelamatkan orang tua, dan mengangkat harkat dan martabat orang tua.
Maka berbahagialah ibu dan juga ayah yang anaknya lahir sesuai harapan. Namun berbalik menjadi malapeteka apabila anak yang diidam – idamkan itu lahir dengan cacat atau lahir langsung mati atau masih dalam kandungan sudah gugur. Menjadi bahan pertanyaan bagi orang tua, mengapa sampai anaknya berkondisikan demikian ?
· Apakah orang tuanya kurang mengetahui tata krama menghasilkan anak ?
· Apakah ketika anak itu masih berada dalam kandungan, sang ayah atau sang ibu telah berkata yang salah atau berbuat yang salah sebingga menyinggung makhluk lain ?
· Atau mereka sedang diuji kesabarannya, sampai di mana letak kedewasaannya jika dihadapkan dengan masalah demikian !
7. Lahirnya Nabi Muhammad SAW, sama dengan pembentukan Komisariat HMI yang memakai konsep pemekaran. Di mana ia mempunyai ayah (cabang) dan mempunyai ibu (komisaria induk / asal). Untuk memekarkan sebuah komisariat sesuai pasal 41 ART HMI, adalah hanya berlaku kepada komisariat penuh, selanjutnya komisariat hasil pemekarannya berstatus penuh juga. Sehingga mengapa di bawah tulisan pasal 41 diberi label “Pendirian dan Pemekaran Komisariat”. Itu karena secara jelas berbeda makna antara kata dasarnya yakni berdiri dengan mekar beserta segala pengaplikasiannya. Pemekaran komisariat penuh sesuai pasal tersebut mengharuskan terpenuhinya jumlah minimal dari komisariat masing – masing, baik komisariat induk / asal mupun komisariat hasil pemekaran, yakni sebanyak 50 (lima puluh) orang. Diketahui jika jumlah 50 (lima puluh orang) adalah persyaratan minimal dalam ART HMI untuk mendapatkan suara yang bisa digunakan untuk pemilihan ketua umum HMI tingkatan cabang, sebagai modal menegaskan realitas eksistensi sebuah komisariat.
Jumlah 50 : 50 bagi komisarit induk dan komisariat hasil pemekaran adalah sama seperti standar minimal harapan atas prosesi kelahiran. Seorang ibu yang melahirkan anaknya harus memenuhi standar keadaan tertentu sampai ia dapat bertahan untuk hidup paska melahirkan, yaitu ia harus memiliki kesadaran, jumlah darah yang cukup, nutrisi yang memadai, dan lain – lain yang untuk dunia organisasi pada konteks pemekaran komisariat penuh ia disyaratkan dengan jumlah minimal memiliki 50 (lima puluh) orang. Untuk seorang ibu, standar minimal untuk tetap bernafas paska melahirkan adalah berada pada kondisi sangat lemah. Untuk sebuah komisariat hasil pemekaran yang memiliki jumlah minimal 50 (lima puluh) orang anggota adalah berada pada posisi yang sangat lemah, karena hanya dapat memberikan pengaruh 1 (satu) suara pada saat KONFERCAB / MUSCAB. Sehingga pada saat kongres HMI diamanahkanlah jumlah minimal demikian. Karena jika paska pemekaran lalu komisariat induk / asal dan komisariat hasil pemekaran berubah menjadi beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orng, maka sama seperti ibu yang paska melahirkan berada pada kondisi koma atau mati. Demikin halnya kepada komisariat hasil pemekaran, apabila beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) maka kondisinya sama seperti anak yang cacat. Entah kemudian dia lahir atau tidak namun dapat dikatakan mati. Apabila seseorang bayi lahir tanpa kaki, tanpa tangan, atau yang lainnya sebagai simbol kekurangannya untuk mencapai jumlah 50 (lima puluh) orang pada komisariat, dia lahir dengan kesusahan karena dirinya kurang, tidak mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan sesuatu. Sehingga tidak jarang terdengar jika orang tua seperti ibu menjadi menyesali lahirnya anaknya dengan wujud dan akal yang cacat, misalkan. Lalu kemudian berandai anaknya dimasukkan kembali ke dalam rahim untuk selanjutnya sejahtera di sana, bebas dari caci dan makian dunia. Atau harapan absurd tentang kemungkinan kematian sebelum lahir ke dunia dengan potensi yang minimal padanya sehingga menjadi cacat.
Maka komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN pula sama halnya dengan anak yang cacat tersebut. Ayahnya dalam hal ini cabang menginginkan anaknya lahir prematur dengan kecacatannya tanpa tangan, tanpa kaki. Anak ini diharapkan dapat membantu ayahnya kelak bila sudah kuat. Tapi ayah tidak peduli dengan standar medis (jika dalam konstitusi HMI adalah ART pasal 41), bahwa anak harus sempurna wujudnya untuk bisa sesuai harapannya. Kecuali si ayah ingin menyiksa si anak dengan kekurangannya atau ingin membuat si ibu merana untuk melihat anaknya mati, tidak dapat menyembuhkan kecacatannya, hidup dengan penderitaan berkepanjangan, dihina – hina oleh dunia, oleh ayahnya yang kejam tidak berperikamanusiaan, namun berperikesetanan.
Ini namanya memaksakan lahir sebelum waktunya. Benar – benar kejahatan kemanusiaan yang sangat menyakitkan. Atau dalam dunia organisasi HMI adalah, mencederai nilai – nilai keislaman yang sangat dijunjung tinggi oleh HMI karena islam melarang kejahatan. Maka siapakah yang mau jahat kepada organisasi HMI dengan cara memaksakan pemekaran komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN, maka dalam alam bawah sadarnya tertanam kebengisan seorang ayah yang tergambar sebagaimana ilsutrasi di atas. Maka saya sarankan kepada segenap kaum Hawa untuk tidak merencanakan hidup bersama kepada laki – laki yang berlaku seperti itu, karena sesungguhnya program & virus untuk menyakiti ibu dan anak telah tertanam dengan kuatnya.
8. Tidak ada alasan untuk tidak menyetujui keputusan memperlakukan janin yang telah mati sebagai manusia hidup. Janin yang telah mati diperlakukan sebagai mayat yang harus dikuburkan. Sudah gila namanya dan pemikirannya tidak boleh dipakai, kalau ayah tetap memaksakan agar janin anaknya yang sudah mati harus eksis dalam kehidupan. Mayat hidup namanya, serta kalau seperti itu maka upaya untuk mengidupkan mayat adalah dengan cara bersekutu dengan setan. Maka apakah ayah (Cabang kalau dalam konteks pemekaran) telah bersekutu dengan setan serta telah dirasuki pemikirannya oleh setan sehingga tidak bisa (mungkin bisa tetapi tidak mau oleh karena hatinya telah dibutakan oleh kepentingan) berpikiran sebagai seorang ayah yang manusiawi. Hormatilah keputusan janin yang tidak mau hidup dengan resiko yang akan ditanggungnya yaitu cacat (cacat hukum, moral, sumber daya, dll) pada kehidupan dunia untuk selanjutnya mati.
Yang perlu dipikirkan adalah apabila mengapa sampai bila lahirnya komisariat Persiapan FISIP UNIDAYAN dikatakan cacat (mati dalam kandungan dan realitasnya demikian jika komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN sudah mati dalam kandungan sebelum sempat menerima SK dan tidak mau menerima SK legalitas takdir cacat).
· Apakah mungkin cabang melakukan pemekaran tidak secara prosedural sesuai kaidah pendirian dan pemekaran komisariat ? (kalau dihubungkan suami istri yakni tata krama menghasilkan anak).
· Apakah mungkin cabang dalam melakukan pemekaran untuk tujuan tertentu semisal melemahkan komisariat induk ? (jika dalam rumah tangga maka si ayah menghamili istri untuk menjadikannya lemah karena tenaganya, darahnya, dagingnya kurang karena anaknya).
· Atau mungkin karena cabang salah berbicara bahwa komisariat tertentu terus – terusan terjajah dan selamanya wajib terjajah ! (jika dalam rumah tangga maka suami akan berkata bahwa istri itu terjajah dan akan selamanya wajib terjajah, maka istri siapa yang tidak akan sakit hati serta anak siapa yang tidak turut merasakan sakitnya kelak. Mulai dari situ proses alamiah pada pada istri untuk mengugurkan kandungan anaknya dimulai, alam bawah sadar istri memerintahkan jaringan syaraf yang ada pada tubuh istri untuk tidak memberikan asupan nutrisi yang cukup kepada janin, melakukan gerakan – gerakan refleks yang mengakibatkan keguguran sampai kemudian mati, atau melalui neurologi language programe, maka sang ibu menghendaki ketiadaan sang janin).
· Apakah dalam konteks pemekaran HMI komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN seperti itu ? Wallahu ‘Alam Bishawab.
Berdasarkan Al – Qur’an sang janin pada alam rahim melakukan kontrak dengan tuhan sang pencipta. Sampai mengapa tangannya tergenggam yang nantinya ketika lahir barulah ia menangis, menangisi apakah janjinya yang diungkapkan kepada tuhan dapat dipenuhinya nanti ?. Dalam konteks pemekaran, maka Komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN pun sebelum pengurus HMI Cabang Bau – Bau memberikan SK itu (janji jika konteks tuhan dan janin) kepada komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN. Dilakukanlah penolakan dengan pertimbangan ketidaksanggupan hidup dalam keadaan cacat melanggar fitrah (konstitusi/aturan). Maka tercatatlah dalam sejarah jika komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN pernah ada namun telah mati. Kecuali bagi yang lahir dengan tangan tergenggam kemudian terbuka lalu menangis mengaung, diibaratkan dengan sambutan ketua umum komisariat yang baru pada saat pelantikannya sebagai ungkapan untuk mencari serta berusaha untuk memenuhi janjinya.
Lebih sadis lagi dan sangat tidak manusiawi, serta tidak menghargai privasi sang janin terhadap ketentuan tuhan jika jalan yang dipilih oleh sang janin adalah mati sebelum dilahirkan menjadi manusia seutuhnya, dengan cara sang ayah mengambil kukunya, atau ari – arinya, atau tangan, atau apalah yang tidak mau dikuburkan untuk ditetapkan eksistensinya di atas dunia sebagai anak yang padanya melekat tugas, hak, dan kewajiban sebagai seorang anak terhadap orang tua (sebagai karateker kalau dalam dunia organisasi). Padahal sesungguhnya anak telah mati. Benar – benar ayah yang gila. Apakah HMI Cabang Bau – Bau seperti ini ?
9. Pembentukkan HMI Komisariat persiapan FISIP UNIDAYAN adalah tidak memadai, nyata, langsung, meyakinkan, terbukti dengan jelas, serta tidak terbantahkan lagi telah melanggar hasil – hasil ketetapan kongres HMI XXV tahun 2006 di Makassar, yakni ART HMI pasal 41 untuk point a – f, itu jelas. Untuk konsep pemekaran ia tidak memenuhi serta untuk konsep pendirian ia adalah konsep yang benar namun salah dalam artian tidak obyektif serta tidak rasional. Konsep pendirian dan konsep pemekaran adalah tidak bisa diterapkan karena realitas anggota HMI yang ada di FISIP UNIDAYAN tidak mau menjadi komisariat yang multi tuna, multi cacat (cacat hukum / konstitusi, cacat, modal / sumber daya, cacat sejarah, dll).
Bila tetap dipaksakan maka seperti sang ayah yang memaksa tulang rusuknya untuk menjadi manusia. Tulang rusuk tidak mau menjadi manusia karena atas perintah tuhan (untuk konsep kelahiran Hawa). Dan seperti ari mani ayah yang dicampur aduk dengan air mani ibu, tetapi air mani itu ternyata tidak mau untuk berproses menjadi manusia yang diharapkan, maka sampai kapanpun keinginan sang ayah untuk terbentuknya anak tetap tidak akan terjadi. Terlebih untuk keinginan menyakiti, membuat lemah, menghina – hina sang ibu dan anaknya kelak.
HMI Cabang Bau – Bau maju terus !!!
MEMAKSAKAN PEMEKARAN HMI KOM. PERS. FISIP UNIDAYAN ADALAH BENTUK MEMBUAT MAYAT JANIN HIDUP, UMUMNYA MEMBUAT MAYAT JANIN HIDUP DILAKUKAN DENGAN CARA BERSEKUTU DENGAN SETAN, KHUSUSNYA MEMBUAT MAYAT JANIN MENJADI MANUSIA BENAR – BENAR MELANGGAR FITRAH KEMANUSIAAN (KONSTITUSI JIKA DALAM ORGANISASI HMI). SETAN APA YANG MERASUK DI PIKIRAN YANG MENGHIDUPKAN MAYAT JANIN TERSEBUT ?. BASMI SETAN. SETAN TAKUT MENDENGAR KATA – KATA KEBENARAN. SETAN TIDAK MAU DIAJAK UNTUK BERDIALOG, KARENA SETAN TAKUT MENDENGAR KEBENARAN. TAKUT DIAJAK BERDEBAT, SERTA PALING TAKUT MENGAJAK BERDEBAT. KARENA SETAN TAHU BAHWA DIA SALAH.
SETAN ADALAH MAKHLUK TUHAN YANG KONSISTEN DENGAN INKONSISTENSIANNYA KEPADA ATURAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH TUHAN. KITA SEMUA SEPAKAT UNTUK ITU, KARENA IA TETAP KONSISTEN DENGAN KEDENGKIANNYA UNTUK TIDAK MAU MENYEMBAH ADAM KETIKA IA DIPERINTAHKAN.
PIHAK PENGAMBIL KEBIJAKAN HMI CABANG BAU – BAU ADALAH PIHAK – PIHAK YANG KONSISTEN DENGAN INKONSISTENSIANNYA KEPADA ATURAN – ATURAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PENGURUS HMI SELURUH INDONESIA DI MAKASSAR PADA BULAN FEBRUARI 2006, KARENA IA TETAP KONSISTEN UNTUK MENJALANKAN KEPUTUSAN UNTUK MELANGGAR ANGGARAN RUMAH TANGGA, PADAHAL MELANGGAR ANGGARAN RUMAH TANGGA ADALAH BENTUK INKONSISTENSI YANG SANGAT BERBAHAYA SEKALI.
APAKAH SAMA ANTARA PENGURUS HMI CABANG BAU – BAU DENGAN SETAN ATAS ILUSTRASI DI ATAS TERHADAP KASUS PEMEKARAN HMI KOMISARIAT PERS. FISIP UNIDAYAN ?
KALAU ADA KATA – KATA YANG MENYINGGUNG SERTA BENTUK PEMIKIRAN YANG AROGAN, SAYA RAUDA SECARA PRIBADI MOHON MAAF. NAMUN INILAH APRESIASI PENILAIAN YANG ADA.
18 Sep 2009 13:21:49 csclvubq erkqstpb http://rtnbyqed.com pbndlung rbginhxk [URL=http://bebhanbj.com]tsfcwqdd[/URL] <a href="http://otlabtku.com">aidcownk</a> | |
04 Okt 2009 19:48:53 azetujfoc WRQ4ru <a href="http://edfmqbpzrnps.com/">edfmqbpzrnps</a>, [url=http://dhmuspeidkwl.com/]dhmuspeidkwl[/url], [link=http://gyaydeypfval.com/]gyaydeypfval[/link], http://qtpontrpibse.com/ | |
06 Des 2010 06:36:40 giivynyctsh TDZELm <a href="http://noezrgykjkbn.com/">noezrgykjkbn</a>, [url=http://nxrmsdifxfro.com/]nxrmsdifxfro[/url], [link=http://ohwwpuxwndaw.com/]ohwwpuxwndaw[/link], http://mitdohkwqdjt.com/ |
Tulis komentar Anda

A8uZ2w <a href="http://myaidqetiomb.com/">myaidqetiomb</a>, [url=http://hncmfwgqdmqv.com/]hncmfwgqdmqv[/url], [link=http://ihpuevemdejs.com/]ihpuevemdejs[/link], http://uuomrtrqtyxd.com/