Rapat Menindak Lanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Dan Karier Dosen.
Rapat yang berlangsung di Gedung Rektorat Unidayan tersebut dihadiri oleh wakil rektor lingkup Unidayan, Direktur pascasarjana, para dekan, kepala lembaga, kepala biro, asisten direktur II pascasarjana, wakil dekan II, kepala program studi.
Dengan komitmen yang tinggi, seluruh peserta optimis untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program pengembangan karier dosen di lingkup Unidayan.