Baubau, Rabu, 7 Mei 2025 – Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Baubau dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Baubau, Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Ir. L.M. Sjamsul Qamar, M.T., IPU., didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Pengembangan dan Sistem Informasi, Dr. Syamsul Una, S.Pd., M.Pd. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga peradilan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam sambutannya, Rektor Unidayan menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga. “Melalui kerja sama ini, kami berharap mahasiswa, khususnya dari Fakultas Hukum, dapat lebih dekat dengan praktik dunia peradilan serta mendapat kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya melalui kegiatan magang, penelitian bersama, dan pengabdian masyarakat,” ungkap beliau.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Baubau juga menyambut baik kolaborasi ini sebagai bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung dunia pendidikan dan membangun pemahaman hukum yang lebih luas di kalangan masyarakat kampus.

Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, hingga program pemagangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan yang produktif antara Pengadilan Negeri Baubau dan Universitas Dayanu Ikhsanuddin dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.