Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada tanggal 12 Mei 2025, dan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka dengan ini disampaikan bahwa:
📌 Tanggal 12 dan 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di lingkungan Universitas Dayanu Ikhsanuddin.
Adapun unit-unit kerja Satuan Pengamanan (Satpam) tetap bertugas sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baubau, 10 Mei 2025
